77 Ribu Perusahaan Beroperasi di Lampung, Pengawasan UMP 2026 Jadi Tantangan

77 Ribu Perusahaan Beroperasi di Lampung, Pengawasan UMP 2026 Jadi Tantangan

Ist UMP Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat lonjakan signifikan jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Lampung pada awal tahun 2026. 

Perusahaan yang beroperasi di Lampung diperkirakan mencapai 77 ribu unit.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim pengawas ketenagakerjaan, terutama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan serta perlindungan hak para pekerja.

Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Heru Elthano, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening Bermasalah

Diketahui UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734. 

Dari angka tersebut ada kenaikan sebesar 5,35 persen yaitu Rp154.779,24 yang sebelum nya UMP 2025 berada di angka Rp2.893.070.

“Kami terus melakukan pengawasan, khususnya terkait kenaikan UMP 2026. Jangan sampai surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur hanya menjadi aturan di atas kertas,” kata Heru, Senin 26 Januari 2026.

Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Disnaker Lampung telah menangani sebanyak 80 kasus ketidakpatuhan perusahaan. 

BACA JUGA:Tahun 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Rp6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi

Dari jumlah tersebut, 56 laporan berkaitan dengan pelanggaran UMP, lima kasus kecelakaan kerja, serta sisanya merupakan pengaduan ketenagakerjaan lainnya.

Selain itu, Disnaker Lampung juga masih menemukan praktik penahanan ijazah asli milik pekerja oleh perusahaan. 

Praktik tersebut secara tegas dilarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

“Penahanan ijazah tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Tahun 2025 kami menangani lima kasus penahanan ijazah, empat sudah selesai dan satu masih dalam proses,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: