Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung

Selasa 18-06-2024,15:50 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik. (*)

Kategori :