MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi bendungan marga tiga Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik,mengatakan, para tersangka inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 – 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).
BACA JUGA:Persiapan STQ Tingkat Kabupaten Pesisir Barat, LPTQ Pesisir Utara Laksanakan Seleksi
“Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka,” katanya, Kamis 30 Mei 2024.
Kabid Humas Kombes Pol Umi menjelaskan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.
BACA JUGA:Hari Ketiga WSL Krui Pro, 64 Peselancar Bersaing ke Ronde 96
“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Lanjutnya, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
“Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)