Tiga Pekon Penyangga TN Sahkan Perdes Lingkungan dan Konservasi, Pihak TNBBS Sampaikan Apresiasi

Senin 27-05-2024,16:56 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengesahan peraturan desa (perdes) tentang lingkungan Hidup dan Konservasi menjadi salah satu produk 'Karya Nyata' untuk dijadikan contoh bagi pekon penyangga Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) lainnya menuju hidup harmonis dengan alam.

Hal tersebut yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Liwa BB-TNBBS, San Andre Jatmiko, S.Hut, M.M., sebagai bentuk apresiasi atas disahkannya Perdes tentang lingkungan Hidup dan Konservasi oleh Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, menyusul dua pekon lainnya yakni Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh, dan Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).

San Andre Jatmiko mengatakan, kedepan TNBBS bersama dengan para mitra Non Governmental Organization (NGO) akan berupaya untuk terus mendampingi pekon lainnya agar dapat membentuk perdes guna menjaga kelestarian hutan di taman nasional tersebut.

"Disahkannya produk peraturan desa tentang lingkungan dan konservasi ini adalah bukti nyata keseriusan dan kepedulian pekon untuk menjaga kekayaan sumber daya yang ada di taman nasional, sehingga kami berikan apresiasi, semoga ini dapat disusul oleh pekon penyangga TN lainnya," ucapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan, Polda Lampung Maksimalkan Pengamanan di WSL Krui Pro 2024

Selanjutnya, pihak TNBBS turut menyampaikan terimakasih atas dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Badak indonesia (YABI) sehingga sebelumnya satu desa yakni Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan BNS yang telah mengesah perdes tersebut.

"Pendampingan dari bidang wilayah II TNBBS meliputi Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh dan Tebaliokh kecamatan Batu Brak. Sedangkan di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan BNS pendampingan dari YABI,"tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan aturan tegas untuk menjaga lingkungan hidup khususnya sungai dan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah tersebut.

Hal itu tertuang dalam peraturan desa tentang lingkungan Hidup dan Konservasi yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Peratin yang disaksikan oleh aparat pekon, LHP, LPMP, pendamping desa, YABI, TNBBS serta perwakilan tokoh masyarakat Pekon Tebaliokh bertempat di Balai Pekon setempat, Sabtu 26 Mei 2024.

BACA JUGA:23 Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji Bakal Lapor ke Polres Lampung Barat

Penerapan aturan ini merupakan inisiasi yang diambil oleh Pemerintah Pekon bersama TNBBS dan YABI untuk menjaga kelestarian lingkungan mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah yang berdampingan langsung dengan kawasan TNBBS.

Peratin Tebaliokh Iwan Susanto mengatakan, dengan telah disahkan perdes itu, maka masyarakat harus mematuhi sejumlah larangan yang meliputi larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracun, dilarang memburu hewan dan satwa yang dilindungi, dilarang menyemprot di sebadan sungai dan mata air, larangan membuang sampah dan mencuci alat semprot di sungai serta larangan mendirikan rumah di tempat rawan bencana.

"Disetiap larangan itu kita juga sudah terapkan sanksi, seperti apabila kedapatan menyetrum maka harus melepas sebanyak 500 ekor nila dan alat setrum dimusnahkan,"tegas Iwan Susanto.

Selanjutnya, apabila kedapatan berburu maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Masa Jabatan 60 Mantan Peratin di Lampung Barat Bakal Tidak Diperpanjang

Kategori :