Dinas Kehutanan Lampung Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Hutan Register 40

Dinas Kehutanan Lampung Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Hutan Register 40

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelepasan hutan Register 40 di Lampung Selatan oleh Kementerian Kehutanan.  

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada pengajuan pelepasan hutan oleh masyarakat yang diwakili oleh koperasi Firdaus kepada Kementerian Kehutanan.

Menanggapi permohonan tersebut, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat dengan Nomor S 89 pada 22 Agustus 2024.  

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa enam desa yang berada di dalam kawasan hutan dapat digunakan untuk permukiman dan fasilitas umum melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan," Kata Yanyan, Minggu 2 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung, Terjunkan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

BACA JUGA:Ketegangan di Universitas Malahayati, Warga Lampung Tolak Kedatangan Kelompok dari Ambon

Adapun enam desa tersebut adalah Desa Karang Rejo, Margo Lestari, Purwotani, Sidoharjo, Sinar Rezeki, dan Sumber Jaya.  

Lebih lanjut, Yanyan menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait isi surat tersebut. 

Beberapa warga mengira bahwa surat itu berarti Kementerian Kehutanan telah melakukan pelepasan hutan.  

"Yang berkembang di lapangan saat ini adalah anggapan bahwa kawasan tersebut telah dilepas, padahal yang diberikan adalah izin penggunaan, bukan pelepasan," jelasnya.  

BACA JUGA:Gubernur Lampung Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

BACA JUGA:Pulang dari Retreat, Bunda Eva Dwiana Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Ia juga memaparkan beberapa alasan mengapa Kementerian Kehutanan belum melakukan pelepasan terhadap hutan Register 40

Salah satunya adalah luas kawasan hutan di Lampung yang saat ini kurang dari 30 persen, sehingga masih dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: