Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Berhasil Dibekuk, 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Berhasil Dibekuk, 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandar Lampung terancam hukuman penjara hingga 7 tahun-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk MD (33), seorang pria asal Desa Peniyangan, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

MD ditangkap usai mencuri sepeda motor milik EL, warga Panjang, Bandar Lampung.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus lama, yakni menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA:Ahok Bongkar Dugaan Korupsi dan Juga Permainan di Pertamina

Tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MD saat melakukan patroli hunting di Jalan Ir. Sutami, Panjang, sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku kita amankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Panjang," ujar Kompol Enrico.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian beserta sebilah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pelaku.

BACA JUGA:Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

"Hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung dengan modus yang sama," jelasnya.

Saat ditangkap, MD tidak sendiri. Polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki rekan yang berhasil melarikan diri saat upaya penangkapan dilakukan. 

Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Kompol Enrico menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: