Tiga Pekon Penyangga TN Sahkan Perdes Lingkungan dan Konservasi, Pihak TNBBS Sampaikan Apresiasi

Senin 27-05-2024,16:56 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

Kemudian, bagi yang menyemprot di sebadan sungai di sanksi untuk menanam kayu dan bambu minimal lima batang dan bagi yang membuang sampah akan di sanksi membersihkan lingkungan tempat ibadah selama empat hari dan terakhir bagi yang hendak mendirikan bangunan di lokasi rawan bencana, dipastikan tidak mendapatkan izin dari pemerintahan pekon.

"Kami menghimbau agar masyarakat dapat mentaati aturan yang sudah tertuang dalam perdes. Bagi yang melihat dan menemukan orang yang melakukan pelanggaran tersebut diminta untuk menghubungi aparat pekon,"tutupnya.*

Kategori :