LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Minat masyarakat Kabupaten Lampung Barat tahun ini bekerja keluar negeri cukup tinggi.
Pasalnya, dari bulan Januari hingga Minggu 7 April 2024 sudah ada puluhan orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri sebagai Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).
“Sudah ada 26 warga Lampung Barat yang mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri,” kata Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M.
Dikatakannya, sebanyak 26 warga Lampung Barat yang mengurus surat rekomendasi bekerja keluar negeri tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Pastikan Stok Pangan Aman dan Cukup
Rinciannya dua orang dari Kecamatan Bandar Negeri Suoh, satu orang dari Kecamatan Batu Ketulis, satu orang dari Kecamatan Balik Bukit, lima orang dari Kecamatan Way Tenong, satu orang dari Kecamatan Sukau, satu orang dari Kecamatan Sumberjaya.
Kemudian, tiga orang dari Kecamatan Air Hitam, dua orang dari Kecamatan Pagar Dewa, tiga orang dari Kecamatan Kebun Tebu, empat orang dari Kecamatan Sekincau, tiga orang dari Kecamatan Gedung Surian.
“Rata rata yang mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri adalah perempuan,” imbuhnya
Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Sidodadi Asri Salurkan BLT DD Kepada 11 KPM
Lanjut dia, setelah persyaratan tersebut di upload maka pihaknya akan melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali pihaknya melakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi.
“Jadi pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri,” kata Ismet.
”Jika perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indonesia harus datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja untuk mengurus rekomendasi,” sambungnya.
Ismet menambahkan, alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi, dan ada juga yang mencari pengalaman.
BACA JUGA:Memalam Pitu Likokh Berlangsung Meriah, Agus Istiqlal Minta Menjadi Kegiatan Rutin