"Berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Lampung Utara, perkara ini tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pencurian," kata Kombes Pol Umi.
Karena Rosi, Indra, dan Yudha yang bertindak sebagai jasa sopir dan cabut singkong yang diperintahkan oleh Hasan.
Para pencabut singkong berani mengambil singkong milik pelapor Ibrahim, karena Hasan menerangkan kepada mereka bahwa Hasan sudah mendapatkan izin atau perjanjian dari Ibrahim untuk mengambil singkong di lahannya.
Sehingga atas laporan polisi (LP) pencurian ini dilakukan penghentian penyelidikan.
Penyidik Polres Lampung Utara sudah memfasilitasi korban untuk membuat LP kasus penipuan dan atau penggelapan.
Dengan terlapor Hasan dengan LP/B/473/XI/2023/SPKT/POLRES LU, tanggal 24 November 2023.
Terhadap LP tipu gelap tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Saat ini kendalanya adalah terlapor Hasan melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan pengambilan keterangan oleh penyidik satreskrim Lampung Utara," jelas Umi.
BACA JUGA:Polda Lampung Turunkan 5.986 Personel Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Tindakan yang sudah dilaksanakan penyidik yakni mengambil keterangan terhadap saksi-saksi.
"Polisi melakukan gelar naik penyidikan yang dihadiri korban, kami melakukan pencarian dan pemanggilan terhadap terlapor Hasan,"pungkasnya.*