Polres Lampung Utara Himbau Ormas Hentikan Pencegatan Mobil Angkutan Batu Bara
Polres Lampung Utara menghimbau ormas menghentikan pencegatan mobil angkutan batu bara demi kamtibmas-Foto dok.-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara memberikan imbauan kepada organisasi masyarakat GRIB JAYA dan KNPI yang melakukan aksi pencegatan kendaraan angkutan batu bara di Rumah Makan Embun Fajar, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Rabu 21 Januari 2026 malam.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kegiatan pengamanan dan imbauan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning.
Aparat kepolisian hadir di lokasi guna memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat aksi pencegatan kendaraan.
BACA JUGA:Juru Bicara Rektor Unila Dr. Nanang Trenggono Tutup Usia
Sejumlah pejabat kepolisian turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasat Sabhara, Kasat Intel, Kapolsek Bukit Kemuning, serta personel gabungan dari Sabhara dan Polsek Bukit Kemuning.
Di lokasi juga terlihat Ketua dan anggota Ormas GRIB JAYA serta KNPI Lampung Utara yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyikapi aksi pencegatan mobil angkutan batu bara.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar situasi tetap terkendali tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru Seluas 4.000 Hektare
“Kami menghimbau kepada Ormas GRIB JAYA dan KNPI agar menghentikan aksi pencegatan kendaraan angkutan batu bara karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta ketertiban umum,” ujar AKP Budiarto.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Kepolisian, kata dia, siap memfasilitasi penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan hukum.
“Polres Lampung Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila ada aspirasi atau permasalahan, silakan disampaikan melalui jalur yang telah disediakan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



