Polisi Tangkap Pria di Kotabumi Selatan, 16 Paket Sabu Diamankan
Tersangka peredaran sabu dijerat UU Narkotika setelah ditangkap di rumahnya berikut 16 paket sabu-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial A (33) di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 16 paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Curup Guruh Kagungan RT/RW 006/006, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediamannya bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Budiarto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 paket narkotika jenis sabu, tiga plastik klip sedang, tiga plastik klip kecil, satu centong pipet plastik, satu botol tabung berwarna silver, serta satu unit handphone OPPO A60 warna biru yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
AKP Budiarto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA:PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Kejati
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
