Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pick Up dan Penadah

Jumat 09-02-2024,07:29 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

Lanjut Abdul, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. 

"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," jelasnya. *

Kategori :