MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku spesialis pencurian mobil pick up, yang sering beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Keduanya Agus Ariansyah Alias Grandong (35), warga beralamatkan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan juga Adi Kusuma (31) yang berasal dari OKU Sumatera Selatan.
Selain dari kedua pelaku ini, petugas juga berhasil menangkap Mukhlisin (35) warga kalianda, Lampung Selatan yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang bernama Riqqo (30), warga Enggal Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Sambut Peringatan Isra' Mi'raj dan Imlek, TNI-Polri Bandar Lampung Gelar Bakti Religi
"Dari laporan ini, kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku ini di daerah Cilegon, Banten,"ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Abdul Waras juga mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku, karena saat dilakukan penangkapan kedua melakukan perlawanan aktif.
"Modusnya, komplotan ini hunting terlebih dahulu, setelah mendapatkan sasaran, kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya," ucap Kombes Pol Abdul Waras.
Adapun untuk peran masing-masing pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Kampung Nelayan Modern (Kaloma)
Sedangkan untuk, Ade Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian dan IK (DPO) membantu mengawasi lokasi.
"Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp 6 juta sampai 8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar bisa menghilangkan jejak," ungkap Abdul Waras.
Hasil dari pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," tandasnya.
BACA JUGA:Libur Isra' Mi'raj dan Cuti Bersama Imlek, Divre IV Tanjung Karang Sediakan 11.684 Tempat Duduk