LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat mencatat selama kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 yang digelar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kebun Tebu, Kecamatan Gedung Surian dan Kecamatan Way Tenong terdapat sebanyak ekor hewan penular rabies (HPR) yang dilakukan vaksinasi rabies.
“Vaksinasi rabies yang kita lakukan terhadap hewan penular rabies tersebut dalam rangka mencegah penyakit rabies,” tegas Kepala Disbunnak Yudha Setiawan, S.I.P, Jumat 2 Februari 2024.
Yudha memaparkan, hari pertama Senin 29 Januari 2024, kegiatan pelayanan kesehatan pada momen Musrenbang yang dipusatkan di Kecamatan Kebun Tebu terdapat 115 ekor kucing yang dilakukan vaksinasi rabies, Selasa 30 Januari 2024 di Kecamatan Gedung Surian sebanyak 121 ekor kucing, tujuh anjing dan satu ekor berang berang, sedangkan Kamis 1 Februari 2024 pelayanan dilaksanakan di Kecamatan Way Tenong dengan jumlah 146 ekor kucing yang divaksin.
“Rata rata hewan yang divaksin rabies adalah kucing,” ujar dia.
BACA JUGA:Warga Minta Guru ASN dan PPPK di Pagar Dewa Tidak Dipindah ke Wilayah Lain
BACA JUGA:2024, Lampung Barat akan Terima Dana Transfer Pemerintah Pusat Rp950 Miliar
“Di tiga lokasi pelayanan kesehatan hewan itu, jumlah HPR yang divaksin rabies sebanyak 390 ekor kucing, anjing dan berang berang,” sambungnya seraya menambahkan, untuk Musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh pada Rabu 31 Januari 2024 serta Kecamatan Pagar Dewa pada Jumat 2 Februari 2024, pihaknya tidak melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Lebih jauh Yudha mengatakan, pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh pihaknya selain vaksinasi rabies, juga ada pemeriksaan kesehatan hewan serta konsultasi.
“Pelayanan kesehatan hewan ini gratis, jadi masyarakat tidak dipungut biaya,” ujar dia.
Menurut Yudha, dibukanya pelayanan kesehatan hewan pada acara Musrenbang tingkat kecamatan tersebut bertujuannya untuk memfasilitasi masyarakat yang mempunyai keluhan pada hewan peliharaannya tanpa harus datang ke kantor Disbunnak Lampung Barat.
BACA JUGA:Kepala BPS Lampung Barat Tutup Pelatihan Petugas Susenas Maret 2024
BACA JUGA:Jalan Sidodadi dan Batu Api Jadi Pembahasan Bersambut Musrenbang Kecamatan Pagar Dewa
Untuk pelayanan vaksinasi rabies diperuntukkan bagi HPR seperti halnya kucing, berang berang, kera dan anjing.
Sementara untuk pelayanan pengobatan hewan diberikan kepada semua jenis hewan.
“Kegiatan pelayanan kesehatan hewan ini kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah agar hewan peliharaan dan ternak terjaga dari segala bentuk penyakit,” tutupnya.*