PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Menanti Kepastian Gaji dan Jasa Pelayanan

PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Menanti Kepastian Gaji dan Jasa Pelayanan

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih menanti kepastian terkait gaji dan pembagian jasa pelayanan atau jaspel. 

Ketidakjelasan tersebut dirasakan oleh tenaga kesehatan maupun non-nakes yang sudah menjalankan tugas sejak Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu diterbitkan.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai Perjanjian Kerja, besaran gaji, serta jaspel bagi PPPK Paruh Waktu. 

Padahal, mereka telah aktif bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

BACA JUGA:6 Sunscreen Andalan untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bikin Kulit Tampak Lebih Cerah

Ia menjelaskan, dalam sistem pelayanan Puskesmas, pembagian jasa pelayanan umumnya bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional atau pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. 

Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan pegawai, baik tenaga medis, paramedis, maupun non-medis, sementara 40 persen lainnya digunakan untuk operasional. 

Pembagian jaspel tersebut didasarkan pada kinerja, kompetensi, risiko kerja, jabatan, kehadiran, dan tingkat pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“KBK BPJS atau Kapitasi Berbasis Kinerja adalah sistem pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas dan klinik, di mana besaran dana tidak hanya berdasarkan jumlah peserta, tetapi juga disesuaikan dengan kinerja pelayanan,” ujar Desti Candra Yunita.

BACA JUGA:Mengenal Papirus: Media Tulis Penting dalam Peradaban Mesir Kuno

Namun demikian, ia menyayangkan kondisi di lapangan. Menurutnya, kinerja untuk mendapatkan pencairan dana kapitasi JKN tidak hanya ditentukan oleh PNS, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh peran tenaga PPPK Paruh Waktu. 

Meski demikian, saat pencairan sementara, jaspel hanya dibagikan kepada PNS karena PPPK Paruh Waktu belum memiliki kepastian terkait Perjanjian Kerja, gaji, dan jaspel.

“Ketika pencairan, sementara hanya bisa dibagikan ke PNS, sedangkan PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian tentang PK, gaji, dan jaspel,” kata Desti.

Meski berada dalam kondisi serba tidak pasti, Ketua FKHN Lampung Utara tetap mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar bersabar dan terus bekerja dengan semangat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: