MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung membantu warga yang tidak mampu, dengan membuatkan sertifikat tanah secara gratis.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan sertifikat tanah tersebut secara langsung kepada warga yang ikut program di tahun 2021.
Eva Dwiana mengatakan, ada sebanyak 18 sertifikat warga Kota Bandar Lampung yang berhasil dibuat.
"Sebenarnya ada 25 yang kita ajukan, tetapi hanya 18 yang bisa untuk diproses,"ujar Eva Dwiana.
BACA JUGA:Menjelang Pemilu 2024, Ajak Masyarakat Bandar Lampung Jaga Kamtibmas
Sedangkan untuk 18, sertifikat tanah yang berhasil dibuat ini 13 warga dari Kecamatan Rajabasa.
1 kecamatan Langkapura, 1 Kecamatan Tanjung Karang Barat, 1 Kecamatan Tanjung Senang, 1 Kecamatan Way Halim, 1 Kecamatan Teluk Betung Utara.
Walaupun begitu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengatakan bahwa pihaknya akan membuatkan sertifikat gratis untuk warga Bandar Lampung terkhususnya yang kurang mampu.
"Kita akan membuat kembali bantuan untuk pembuatan sertifikat secara gratis 50 sampai 100 orang,"tambahnya.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Imbau Seluruh ASN Tetap Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
Eva Dwiana, mengatakan untuk bisa membuat sertifikat tanah secara gratis ini tentu harus memenuhi prosedur terlebih dahulu.
Tanah yang akan dibuatkan sertifikat barus milik sendiri, bukan ngontrak apa lagi milik orang lain.
"Sedangkan maksimal untuk luas tanahnya 300 meter persegi,"sambungnya.
Semoga sertifikat tanah gratis ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tanggap Bencana Alam, Gelar Apel Sarana dan Prasarana