MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ada sebuah jembatan terpanjang yang berada di Indonesia ternyata tidak boleh untuk dilintasi oleh kendaraan pada keadaan tertentu.
Jembatan yang berada di Suramadu ini merupakan jembatan terpanjang yang ada di Indonesia membentang dengan panjang 21 Km diatas laut.
Jembatan Suramadu ini memiliki panjang 4,5 Km pada bagian batang utama, yang ditambah 4,3 Km jalan menjadi pendekar sisi Surabaya dan 11,5 Kilometer.
Untuk lebarnya dibagi menjadi 2 jenis yakni kendaraan roda empat 3,5 meter dengan 2 meter sebagai bahu jalan untuk masing-masing lajur, serta lahur sepeda motor dengan lebar 3 meter untuk tiap sisinya.
BACA JUGA:Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam
Biaya yang digunakan untuk melakukan pembangunan jembatan Suramadu ini ditaksir lebih dari Rp 4,5 Triliun pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan menggunakan rancangan sebagai berikut.
Pembangun dilakukan pada tahun 2002 dengan menggelontorkan dana sebanyak Rp 140 miliar, Tahun 2003 Rp 200 miliar, Tahun 2004 Rp 280 miliar, 2005 Rp 640 miliar, Tahun 2006 Rp 536 miliar. P kemudian pada tahun 2007, anggaran naik drastis untuk penyelesaian pembangunan sebesar Rp 1,1 Triliun dan Rp 1,3 triliun pada tahun 2008.
Jembatan Suramadu ini diresmikan langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2009 yang lalu.
Dalam pengoprasiannya, kendaraan dilarang untun melintas di jembatan ini apabila kecepatan angin di atas jembatan melebihi 25 meter per detik.
BACA JUGA:Debat Cawapres ke Empat, Gibran Pakai Pin 'Mugiwara' One Piece
Oleh dari itu diberlakukan sistem buka tutup pada Jembatan Suramadu untuk menjaga keselamatan para pengguna.
Selain dari itu, kendaraan dengan berat muatan lebih dari 40 ton juga tidak diperbolehkan untuk menyebrang atau melintasi jembatan.
Untuk bisa melintas tol Suramadu, para pengguna hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp 30 ribu saja.
Uang yang didapat dari penarikan tarif tol sebagian akan digunakan lagi untuk pemeliharaan Jembatan Suramadu supaya pengguna tetap aman.
BACA JUGA:Apabila Sri Mulyani Mundur dari Jabatannya, Apakah Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tetap Dilanjut?