DPRD Bongkar Skema Outsourcing, Nasib Honorer Puskesmas Kian Terdesak

DPRD Bongkar Skema Outsourcing, Nasib Honorer Puskesmas Kian Terdesak

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Nasib puluhan tenaga honorer Puskesmas di Kota Bandar Lampung kini seperti bola liar. Tidak masuk PPPK paruh waktu, dipanggil Dinas Kesehatan, lalu diarahkan ke skema outsourcing. 

Bukan diangkat, bukan juga diberhentikan, tapi “dibuang halus” lewat mekanisme yang disebut-sebut sebagai solusi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, akhirnya buka suara. Ia mengonfirmasi bahwa honorer Puskesmas memang tidak akan dirumahkan, namun faktanya sebagian besar akan “dialihkan” melalui jalur outsourcing.

“Dari data yang saya dapat, jumlahnya 66 orang. 52 tenaga kesehatan, sisanya sopir dan tenaga pendukung. Yang sopir dan tenaga pendukung itu akan dijadikan outsourcing,” kata Asroni Pada Rabu, 07 Januari 2026.

BACA JUGA:Dinkes Kota Bandar Lampung Perketat Pengawasan, Kasus Influenza A(H3N2) Subclade K Belum Ditemukan

Kalimat ini telak. Artinya, honorer yang selama ini bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, kini diposisikan seperti tenaga sewaan.

Lebih miris, 52 tenaga kesehatan yang tersisa tidak otomatis aman. Mereka diserahkan ke Puskesmas masing-masing dengan satu syarat  anggaran harus cukup.

“Kalau dana kapitasi Puskesmas mencukupi, mereka digaji dari situ. Kalau tidak cukup, ya diarahkan ke outsourcing juga,” ungkap Asroni.

Dengan kata lain, nasib honorer kini tergantung saldo rekening Puskesmas. Bukan pada masa kerja, bukan pada pengabdian, bukan pada kebutuhan layanan, tapi pada kuat atau tidaknya anggaran.

BACA JUGA:Sarasehan Warga Jateng di Lampung Perkuat Sinergi Daerah, Kerja Sama Capai Rp830 Miliar

Yang lebih menampar, Asroni menyebut bahwa skema outsourcing akan menggunakan ijazah SMA. Pernyataan ini memicu tanda tanya besar.

“Kalau mereka mau bertahan, outsourcing-nya menggunakan ijazah SMA,” katanya.

Artinya jelas. Tenaga kesehatan yang sudah bertahun-tahun bekerja, yang punya kompetensi, pengalaman, bahkan pendidikan di bidang kesehatan, dipaksa turun kasta. Dari tenaga layanan publik menjadi buruh kontrak berbasis ijazah SMA.

Asroni juga menyentil persoalan paling krusial dasar hukum honorer Puskesmas. Ia mempertanyakan, mengapa honorer Puskesmas tidak masuk PPPK paruh waktu, sementara honorer di OPD lain bisa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: