Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam

Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan penetapan pada crazy rich Budi Said sebagai tersangka, oleh pihak kejaksaan Agung. 

Seperti yang diketahui iya merupakan seorang pengusaha properti asal Surabaya, yang ikut terlibat dalam kasus rekayasa dan penipuan jual beli emas dengan PT Aneka Tambang Tbk.

Selaku Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah ini menujukkan komitmen Pemerintah, dalam memberantas praktik tidak sah yang merugikan perusahan BUMN.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat serta tegas Kejaksaan Agung, dalam menikdaklanjuti kasus penipuan emas Antam,"ucap Arya.

BACA JUGA:Debat Cawapres ke Empat, Gibran Pakai Pin 'Mugiwara' One Piece

Arya juga mengaku sudah menaruh curiga sejak awal, atas transaksi emas yang dinilai janggal dalam kasus ini.

"Akhirnya terbukti juga sekarang. Dari awal memang saya sudah curiga, dan merasakan keanehan bahwa ada yang tidak bener dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam,"imbuhnya.

Arya juga menilai bahwa langkah tegas pihak Kejagung dalam penetapan tersangka Budi Said tersebut, merupakan bentuk upaya dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

"Saya percaya bahwa kejaksaan Agung telah melalukan investigasi dengan sangat teliti, serta memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said,"terang Arya.

BACA JUGA:Apabila Sri Mulyani Mundur dari Jabatannya, Apakah Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tetap Dilanjut?

"Kami juga sangat mengapresiasi masyarkat yang telah menaruh perhatian begitu besar atas penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, supaya kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,"tambahnya.

Seperti yang di ketahui, crazy rich asal Surabay, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logan mulia yang merupakan milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Dierktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, untuk. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai hingga Rp 1,2 triliun, dan PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia.

Apabila jumlah emas ini dikonversi dengan hraga emas per hari ini, Kuntadi pun memperkirakan bahwa total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: