PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 18 Januari 2024, melaksanakan kegiatan musyawarah bersama terkait tindak lanjut ada laporan pengaduan masyarakat mengenai Galian C dalam hal ini penambangan pasir laut yang berdampak pada area lahan persawahan warga yang ada di Pekon Sukarame Kecamatan setempat.
Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Pekon Sukarame tersebut dihadiri Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., Kasi Trantib Pesisir Selatan Listori, Peratin Sukarame Saparudin, Peratin Negeri Ratu Tenumbang Dandes Suveri, perwakilan Koramil 422-02/Pesisir Selatan, perwakilan Polsek Pesisir Selatan, LHP, pengelola tambang pasir Galian C, serta perwakilan masyarakat Pekon Sukarame.
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, mengatakan bahwa, kegiatan musyawarah bersama atau rembug di Pekon Sukarame tersebut untuk menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Pemerintah Kecamatan setempat mengenai persoalan adanya galian C pasir laut di wilayah Pekon Sukarame tersebut.
Sehingga, dari laporan itu disepakati untuk dibahas bersama atau dimusyawarahkan secara bersama dengan semua pihak terkait.
BACA JUGA:Tahun 2023, Realisasi Capaian Peserta KB Baru di Lampung Barat Hanya 64.76 Persen
BACA JUGA:Satpol-PP dan Damkar Lambar akan Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Bahaya Kebakaran
“Musyawarah bersama yang dilaksanakan ini tentu untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga solusi dari hasil musyawarah itu nanti menjadi kesepakatan untuk bersama-sama dipatuhi,” katanya.
Sementara itu, kata Mirton, berdasarkan hasil musyawarah tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama, antara lain untuk penambang pasir laut itu disepakati untuk dihentikan atau ditutup secara permanen.
Selain itu, jika memang nanti ada masyarakat di Pekon Sukarame ini yang membutuhkan pasir laut tersebut dapat mengambil di muara sungai yang ada di wilayah Pekon setempat.
“Namun, bagi masyarakat Pekon Sukarame yang hendak mengambil pasir laut di muara sungai itu dengan catatan bahwa pasir yang diambil itu hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tegas! Bawaslu Lampung Barat Copot Jabatan Ketua Panwascam Pagardewa
BACA JUGA:Direktur Perumda Limau Kunci Turun Gunung Lakukan Penagihan di Kebun Tebu
Selain itu, kata dia, pengambilan pasir laut hanya diperbolehkan menggunakan gerobak.
Jika nanti ditemukan ada masyarakat yang memperjualbelikan pasir laut di Pekon Sukarame ini, maka akan diserahkan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Sedangkan, untuk tambang pasir sungai (kali) yang ada di wilayah sungai Way Tenumbang tersebut tetap berjalan, namun kepengurusan ataupun income selanjutnya akan dikelola oleh Pemerintah Pekon Sukarame.