Seluruh Pekon Berstatus ODF, Kecamatan Way Krui Terbebas dari Perilaku BABS
Dinkes Lampung verifikasi ODF: Kecamatan Way Krui capai pencapaian ODF penuh--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kecamatan Way Krui berhasil mencapai target sebagai wilayah Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan (BABS).
Proses verifikasi status ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung bersama tim ODF pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dengan pencapaian ini, kini seluruh pekon di Way Krui dinyatakan bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.
Kepala Puskesmas Way Krui, Ns. Ridho Pajri, S.Kep., menjelaskan bahwa tahun ini, lima pekon terakhir yang belum berstatus ODF akhirnya terverifikasi.
“Dari 10 pekon di Kecamatan Way Krui, tinggal lima pekon lagi yang sebelumnya belum terverifikasi ODF, tahun ini baru bisa dilaksanakan dan lima pekon itu telah melalui tahapan verifikasi dari tim verifikasi ODF kabupaten dan Provinsi,” ungkap Ridho.
Lima pekon yang berhasil menyelesaikan verifikasi adalah Pekon Labuhan Mandi, Pekon Ulu Krui, Pekon Banjar Agung, Pekon Suka Baru, dan Pekon Fajar Bulan.
Setelah melewati penilaian, kelima pekon tersebut resmi dinyatakan bebas dari buang air besar sembarangan. Dengan demikian, seluruh pekon di Kecamatan Way Krui telah mendapatkan status ODF.
Ridho juga mengapresiasi kerjasama antar semua pihak dalam pencapaian status ODF ini.
BACA JUGA:Iming-imingi Sepatu Baru, Pegawai Optik di Bandar Lampung Setubuhi Remaja 15 Tahun
“Status ODF yang telah disandang oleh seluruh pekon itu tentunya harus dijaga bersama-sama, jangan sampai dengan status yang ada sekarang masih ada warga yang buang air besar sembarangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perlu komitmen berkelanjutan agar masyarakat terus menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Status ODF ini membawa harapan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Way Krui.
Kepala Puskesmas Way Krui mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak terlepas dari kerjasama dan komitmen setiap pekon dan masyarakat dalam mematuhi aturan kebersihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: