Naik 8 Persen, Segini Besar Gaji PNS Terbaru Tahun 2024

Selasa 02-01-2024,17:06 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 5% pada tahun 2023.

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini akan berdampak positif karena mampu meningkatkan daya beli para PNS dan keluarganya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga akan berdampak pada meningkatnya konsumsi masyarakat yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Arus Kendaraan Padat, Waktu Tempuh Jalur Liwa-Krui Capai 2-3 Jam

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan dan fasilitas kepada PNS.

Tunjangan dan fasilitas tersebut antara lain:

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan anak

BACA JUGA:Bebasnya Indonesia Memproduksi Sesuka Hati KCR dan Tidak Tergantung Negara Lain

- Tunjangan makan

- Tunjangan perumahan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja

BACA JUGA:Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU Batal, Pemprov Lampung akan Kaji Ulang

- Fasilitas kesehatan

- Fasilitas pendidikan

Kategori :