Naik 8 Persen, Segini Besar Gaji PNS Terbaru Tahun 2024

Selasa 02-01-2024,17:06 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% mulai tahun 2024 yang berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024 belum diterbitkan, namun untuk merealisasikan kebijakan tersebut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bahwa telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun.

Kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. 

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya.

BACA JUGA:Pendapatan Jasa Layanan Umum BLUD Pada Dinkes Lampung Barat Terealisasi Rp14,1 Miliar

Berikut adalah tabel gaji PNS terbaru tahun 2024, per golongan:

Golongan I

- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

- Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

BACA JUGA:Akhirnya 10 Parpol di Lampung Barat Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan 2023

Golongan II 

- IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

- IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Kategori :