- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
BACA JUGA:2 Anggota Kodim 0422 Lampung Barat Pindah Satuan, Dandim: Bagian dari 'Tour Of Duty'
Golongan III
- IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
BACA JUGA:Selama Operasi Lilin, 2 Lakalantas Terjadi di Lampung Barat dengan 6 Korban Luka
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2024 paling tinggi terjadi pada golongan Ia, yaitu sebesar Rp112.480.
Kenaikan gaji tertinggi berikutnya terjadi pada golongan IIa, yaitu sebesar Rp135.000.
Sedangkan kenaikan gaji paling rendah terjadi pada golongan IVe, yaitu sebesar Rp58.664.
Kenaikan gaji terendah berikutnya terjadi pada golongan IVd, yaitu sebesar Rp60.288.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana di 2024, Nukman Tekankan ASN Soal Etos Kerja
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini merupakan kenaikan gaji kedua yang diberikan oleh pemerintah dalam kurun waktu dua tahun terakhir.