Beruntung, Menkeu Tetapkan 4 Golongan Tenaga Honorer Ini Aman dari PHK Massal

Jumat 29-12-2023,07:26 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Sudah tetapkan golongan tenaga honorer yang aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Seperti diketahui sebelumnya untuk tenaga honorer seharusnya telah berhenti bekerja pada 28 November 2023 lalu.

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Tetapi, Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan golongan tenaga honorer yang aman dari PHK massal dan masih bisa bekerja di tahun 2024.

BACA JUGA:Indonesia Tiba-tiba Mendapat Sertifikat Rudal Anti-Kapal CM 302 China

Adapun golongan tenaga honorer yang aman dari PHK massal tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Didalam PMK itu ada empat golongan tenaga honorer yang aman dari PHK massal dan masih bisa bekerja di tahun 2024.

Menkeu telah meneken gaji untuk keempat tenaga honorer tersebut di tahun 2024.

Dari hal tersebut dipastikan keempat tenaga honorer tersebut masih tetap bekerja di tahun 2024.

BACA JUGA:Dishub Lampung Mencatat 1.680 Kendaraan di Tilang Selama Razia ODOL Berlangsung

Berikut ke empat golongan tenaga honorer yang aman dari PHK massal dan bisa tetap bekerja di tahun 2024, diantaranya:

- Satpam.

- Pengemudi.

- Pramubakti.

- Petugas Kebersihan.

Kategori :