Dipecat Sepihak, Karyawan MCF Mengadu ke Diskopukmnaker Lampung Utara

Dipecat Sepihak, Karyawan MCF Mengadu ke Diskopukmnaker Lampung Utara

PT Mega Auto Central Finance Kotabumi--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Lampung Utara digeruduk karyawan PT Mega Auto Central Finance (MCF) Kotabumi pada Senin, 8 Juli 2024. 

Kedatangan para karyawan MCF tersebut untuk mengadukan nasib mereka kepada pemerintah setelah diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan.

"Kami kesini, untuk mengadu. Terkait PHK secara sepihak," ujar Herfi Agung Safarada, salah seorang karyawan MCF yang dipecat saat ditemui usai mendatangi Kantor Diskopukmnaker Lampung Utara.

Dengan didampingi sejumlah rekan dan penasehat hukum (PH) dari Kantor Hukum Marwan Affandi, Supriyo and Partner Kotabumi, Herfi Agung Safarada menilai apa yang telah dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai aturan. 

BACA JUGA:Pj Peratin Sukadamai Dorong Kepala Pemangku Maksimalkan Waktu Penagihan PBB

Sebab, perusahaan memecat karyawan tanpa memberi peringatan terlebih dahulu dan diduga tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

"Apalagi pesangon bang, padahal saya ini sudah bekerja 17 tahun sebagai karyawan. Seperti tidak ada gunanya," terangnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah melalui Diskopukmnaker Lampung Utara dapat memberikan solusi dalam hubungan pekerja dengan pihak perusahaan itu. 

"Harapannya ada penjelasan dari perusahaan. Jangan di seperti inikan, kita kan masuk baik - baik. Harapannya keluar pun begitu," tambahnya.

BACA JUGA:Tim Verifikasi Kecamatan Monev APBP Tahap I Pekon Trimulyo

Di sisi lain, pihak dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura berjanji akan menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. 

Dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan guna menemukan titik tengah, dalam persoalan hubungan kerja itu.

"Pastinya akan kita lakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Untuk sementara, itu yang baru dapat kami berikan," pungkas Nasrul Syahrial selaku Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampung Utara (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: