Dishub Lampung Mencatat 1.680 Kendaraan di Tilang Selama Razia ODOL Berlangsung

Dishub Lampung Mencatat 1.680 Kendaraan di Tilang Selama Razia ODOL Berlangsung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, bersama tim penegakan hukum (gakum), telah menyelesaikan razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 27 November hingga 21 Desember 2023. 

Pelaksanaan razia melibatkan beberapa lokasi, termasuk perbatasan Way Kanan-Sumatera Selatan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Propau Lampung Utara, Exit Tol Lematang, Exit Tol Bakauheni Selatan, Natar Kabupaten Lampung Selatan, dan Gedoong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, membenarkan bahwa terdapat 1.680 kendaraan ditilang.

"Iya, selama pelaksanaan razia ODOL, total ada 1.680 kendaraan yang kami beri sanksi denda berupa tilang," kata Bambang, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Libur Natal, Ruas Tol dan Pelabuhan Bakauheni Terpantau Normal

Diantaranya, yang ditindak, 64% di meliputi membawa batubara sementara sisanya membawa minyak sawit (14%), semen (9%), kayu (7%), dan klinker (6%).

Lanjutnya, Batubara utamanya diangkut dari Lahat atau Tanjung Enim, Provinsi Sumatera Selatan, menuju Pelabuhan Panjang.

Untuk ekspor dan ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Bakauheni-Merak atau BBJ Bojonegoro untuk industri.

"Selama pelaksanaan razia terhadap kendaraan ODOL tersebut total ada 1.680 kendaraan yang kami berikan sanksi denda berupa tilang," jelasnya.

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan dengan Penderita Thalasemia, Riana Sari Nonton Bareng di Cinema XXI MBK

Bambang juga mengumumkan rencananya untuk mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penindakan kendaraan ODOL.

"Kita akan mengusulkan Perda, sama seperti Perda yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur. Karena ternyata pelanggaran ODOL batubara dan ODOL angkutan lain cukup banyak seperti muatan pasir itu sebenarnya melanggar juga," jelasnya.

Lanjutnya, yang akan mencakup semua jenis kendaraan ODOL, tidak hanya batubara dan kelapa sawit seperti di Provinsi Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan Oleh MK, Ini Kata Gubernur Arinal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: