7 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir 2023

Senin 11-12-2023,11:08 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

Sumatera Selatan berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2023 diantaranya

1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:

BACA JUGA:Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota

b) Kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel

c) Kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel

Sumatera Barat berlaku dari 23 Agustus  hingga 23 Desember 2023

BACA JUGA:Banyak Cara Bisa Dilakukan Sebagai Wujud Dukungan Terhadap Palestina

1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya

2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun

3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja

4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

BACA JUGA:Dishub Provinsi Lampung Akan Razia Truck ODOL di Pesbar

5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat

6. Bebas denda balik Nama Kendaraan Bermotor serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Kategori :