Dishub Provinsi Lampung Akan Razia Truck ODOL di Pesbar
Ilustrasi truk ODOL--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan melakukan razia kendaraan truk angkutan barang yang mengalami Over Dimension Over Load (ODOL) di sepanjang ruas jalan lintas barat (jalinbar) Kabupaten Pesbar.
Kabid Lalulintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mendampingi Plt. Kadishub Kabupaten Pesbar, Tanwir, S.E, M.M., mengatakan, razia yang akan dilakukan Dishub Provinsi Lampung bersama Dishub Kabupaten Pesbar itu salah satunya untuk menertibkan kendaraan muatan barang yang melebihi kapasitas angkutan di ruas jalinbar.
“Sebab, truck ODOL itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kerusakan badan jalan. Karena beban jalan tidak sebanding dengan beban muatan kendaraan yang melintas di wilayah ini,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya tengah menunggu jadual dari Dishub Provinsi Lampung untuk melaksanakan razia kendaraan truk ODOL itu.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Rakor dan Sosialisasi Rekrutmen KPPS Pemilu 2023
Kabupaten Pesbar menjadi salah satu daerah sasaran razia kendaran truk ODOL, karena Pesbar dilintasi ruas jalan lintas barat penghubung Lampung-Bengkulu, sehingga banyak kendaran muatan barang setiap hari yang melalui jalur tersebut.
“Memang kerap banyak ditemukan kendaran truk angkutan barang yang melintas di ruas jalinbar ini yang diduga terlihat melebihi beban kendaraan dan melebihi ukuran dimensi kendaraan,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan akan dilaksanakannya kegiatan razia kendaran truk ODOL di Pesbar diharapkan dapat meminimalisir ada kendaran angkutan barang yang melintas melebihi beban muatan maupun tindakan yang melanggar aturan lainnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara terutama kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalinbar ini agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK, Panselda CASN Lampung Barat Tunggu Hasil Seleksi dari Panselnas
“Dalam kegiatan razia kendaraan angkutan barang itu, jika ditemukan ada kendaraan yang melanggar, akan ditindak tegas oleh Dishub Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya. Dengan dilakukan penindakan tegas itu diharapkan m menjadi efek jera bagi pengendaraan angkutan barang yang melebihi beban muatan maupun melebihi dimensi kendaraan itu,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: