7 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir 2023

Senin 11-12-2023,11:08 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat

3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

4. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Akan Rekrut 490 Pengawas TPS

5. Diskon taat bayar PKB:

a) Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

b) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);

c) Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);

BACA JUGA:Banyak Cara Bisa Dilakukan Sebagai Wujud Dukungan Terhadap Palestina

d) Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau

e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Jawa Tengah berlaku dari 15 November hingga 22 Desember 2023

1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK, Panselda CASN Lampung Barat Tunggu Hasil Seleksi dari Panselnas

2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

Kategori :