DPRD Dorong Pemkot Segera Terbitkan Perwali Penghapusan Uang Komite
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan terkait kebijakan penghapusan uang komite sekolah di tingkat SMP Negeri. Kebijakan tersebut dinilai belum disertai kesiapan regulasi dan dukungan anggaran yang memadai.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan hingga saat ini belum terdapat Peraturan Wali Kota yang secara resmi mengatur penghapusan uang komite sekolah, meskipun kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah SMP Negeri.
“Jangan sampai hari ini SMP Negeri sudah dilarang memungut uang komite, tapi regulasinya belum ada dan anggarannya belum siap. Ini berbahaya,” ujar Asroni.
Asroni menilai Pemerintah Kota seharusnya sejak awal mengantisipasi dampak kebijakan penghapusan uang komite dengan menyiapkan regulasi yang jelas serta memperkuat skema pembiayaan pendidikan. Salah satu instrumen yang dinilai krusial adalah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
BACA JUGA:Gelar Assessment Jabatan, Polresta Bandar Lampung Siapkan Pemimpin Berkualitas
Menurutnya, alokasi BOSDA yang saat ini dianggarkan masih jauh dari kebutuhan ideal untuk menopang operasional sekolah, khususnya jika sumber dana dari uang komite benar-benar dihilangkan.
“Anggaran BOSDA itu belum maksimal dimasukkan dalam RKA Dinas Pendidikan. Harusnya dari awal mereka berani memaksimalkan,” katanya.
Berdasarkan pembahasan anggaran yang dilakukan DPRD, total BOSDA Kota Bandar Lampung masih berada di bawah Rp10 miliar dan dinilai belum mencerminkan kebutuhan riil sekolah-sekolah negeri di wilayah tersebut.
Asroni mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan uang komite tanpa dukungan anggaran yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat sekolah.
BACA JUGA:Bhayangkara Presisi Lampung FC Dan Misi Curi Poin di Ternate
Minimnya pendanaan dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun kebutuhan operasional lainnya.
Selain besaran anggaran, ia juga menyoroti mekanisme penyaluran BOSDA yang dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak bisa menyamakan jumlah bantuan untuk semua sekolah tanpa mempertimbangkan perbedaan jumlah peserta didik dan kapasitas masing-masing sekolah.
“Sekolah dengan murid sedikit jangan disamakan dengan sekolah besar atau sekolah unggulan. Harus ada klaster, harus ada klasifikasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
