UPT Pajak Kecamatan Jatiagung Monev PBB -P2 di Desa Sinar Rezeki

UPT Pajak  Kecamatan Jatiagung Monev PBB -P2 di Desa Sinar Rezeki

Pelaksanaan Monev PBB P2 desa Sinar Rezeki -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pajak Kecamatan Jatiagung Monev PBB -P2  di  Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan ,Senin 13 Oktober 2025 

Dimana sosialisasi ini dilaksanakan di aula balai desa setempat bersama Ruslan Staf UPT Pajak Kecamatan Jatiagung , Kepala Kasi Ekobang Kecamatan Jatiagung Andi Dharmawan , Kepala Desa Sinar Rezeki Iwan Syamsuri dan dihadiri Kadus dan Ketua RT desa Sinar Rezeki 

Dalam sambutannya Iwan Syamsuri mengucapkan terimakasih kepada Kadus dan RT yang menjadi tulang punggung dalam penagihan pajak PBB P2 diwilayahnya 

"Alhamdulillah berkat kerjasama pak Kadus dan Pak RT tahun ini desa Sinar Rezeki menjadi urusan pertama di Kecamatan Jatiagung untuk capaian pajak PBB P2 dengan  87 ,87 persen atau dengan nilai Rp.108.103.508.000,"ungkap kades 

BACA JUGA:ASN Lampung Utara Didorong Aktif Berzakat, Infaq, dan Shodaqoh

BACA JUGA:Sertijab Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto Resmi Gantikan Irjen Pol Ahmad Ramadhan

Sementara itu Kasi Ekobang Andi Dharmawan engapresiasi Pemdes Sinar rezeki yang mendapat capaian 87,87 persen dalam penagihan pajak PBB P2 ditahun 2025:ini 

Tak lupa dirinya memberikan apresiasi kepada petugas baik Kadus dan RT yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam penagihan pajak PBB P2 tersebut 

" Lebih kurang 101 SPPT yng sudah tidak tertagih lagi , harapannya dari 101 SPPT ini ditahun depan tidak menjadi beban desa dan di tahun depan bisa ditingkatkan lagi ,"ujar Andi 

Menurut Ruslan Staf UPT Pajak mengatakan bahwa pajak daerah ini meliputi pajak PBB -P2 selain juga ada pajak hotel,parkir maupun supermarket 

BACA JUGA:Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Bawah Flyover Kalibalok

BACA JUGA:Jalan Pulau Pisang Dapat Drainase Baru, Warga Sukarame Lega

Diketahui bahwa Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Dalam  sosialisasi PBB P2 tersebut juga disampaikan beberapa materi tentang Pajak Daerah terutama PBB P2 yang menekankan bahwa pembayaran PBB P2 ini sebagaimana pajak daerah yang lain nantinya akan kembali memberikan manfaat kepada WP berupa fasilitas publik contohnya seperti pemeliharaan jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: