MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kedua pelaku penjambretan Handpone (Hp) berinisial AG (16) dan DH (15) yang merupakan warga Tanjung Karang Barat, kota Bandar Lampung berhasil ditangkap polisi.
Penjambretan yang dilakukan kedua remaja tersebut dengan cara merampas serta mengancam menggunakan senjata tajam (sajam)
Hal tersebut disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung AKP Toni Suherman, pihaknya mengatakan bahwa peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Lapangan Mini Kalpataru, Kemiling pada Minggu 12 November 2023 sekitar pukul 21.00 wib.
Ia menjelaskan, saat korban inisial MBN berusia 14 tahun sedang nongkrong bersama temannya. Tak lama kemudian, para pelaku datang, langsung menodongkan sajam jenis badik dan celurit ke arah korban.
BACA JUGA:Unila Gelar Festival Kebangsaan, Kolaborasi dengan PAPPRI dan LPDP
"Korban ketakutan, lalu para pelaku langsung merampas dua hp milik korban dan langsung kabur melarikan diri," Ungkapnya. Rabu 22 November 2023.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja menodongkan sajam guna menakut-nakuti korban.
"Jadi sajam ini cuma buat mengancam aja, tidak ada penganiayaan atau melukai korban," kata dia.
Sambungnya lagi para pelaku ini spontan saja melihat korban sedang main hp dan langsung menodongkan sajam, kemudian merampas hp korban.
BACA JUGA:Polisi di Bandar Lampung Pembinaan di SMK BLK Pasca Aksi Tawuran yang Makan Korban
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dseperti 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.*