MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.
Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar bertepat di Makko Polda Lampung, Jum'at 17 November 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan empat pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan," kata Umi.
BACA JUGA:Bawa Senpi, Pelaku Curat di Pesbar Yang Kabur ke Hutan TNBBS Ditangkap di Tegineneng
Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.
Kemudian para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di dua tempat kejadian perkara (TKP) Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung,lanjut Umi.
"Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yang sedang melaksanakan tugas,"jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, enam unit handphone android,satu timbangan sabu sabu, satu bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp.2juta .
BACA JUGA:Bukan Menjaga Keamanan, Satpam Ini Malah Jadi Dalang Pencurian di Tempatnya Bekerja
"Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya.*