Polda Lampung Ungkap Curanmor Lintas Daerah, Pelaku Beraksi di 8 TKP
Bersenjata api rakitan, pelaku curanmor terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dengan modus perusakan kunci dan pengancaman terhadap korban.
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026 terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 05.48 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA:Cara Membaca Hasil EKG yang Benar untuk Deteksi Dini Gangguan Jantung
Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PA.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PA tidak beraksi seorang diri dalam satu kejadian. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Seluruh kendaraan yang menjadi sasaran diketahui merupakan sepeda motor Honda Beat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, delapan pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Siapkan Tiga Titik Awal Pembangunan Gerai Permanen Koperasi Merah Putih
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.
Polda Lampung menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
