Bukan Menjaga Keamanan, Satpam Ini Malah Jadi Dalang Pencurian di Tempatnya Bekerja

Bukan Menjaga Keamanan, Satpam Ini Malah Jadi Dalang Pencurian di Tempatnya Bekerja

SY yang merupakan petugas Satpam diduga justru menjadi dalang pencurian sawit di tempatnya bekerja--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seperti Pagar Makan Tanaman, mungkin pepatah ini dapat disematkan pada AY (41) warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten WAY KANAN, karena sebagai satpam ia justru mendalangi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan, pelaku AY diduga menjadi dalang pencurian dengan cara menelepon rekan-rekannya untuk mengambil buah sawit di areal kebun di tempatnya bekerja.

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, seorang saksi yang sedang melaksanakan patroli melaporkan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di areal kebun sawit tersebut.

Saksi yang juga anggota satpam saat itu sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil, saat itu ia berhenti dan mendapati alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit berupa dodos, egrek, tojok, karung warna putih.

BACA JUGA:Petugas UPT Puskesmas Batu Kebayan Lakukan Imunisasi di Sekolah

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, saksi juga menemukan tumpukan buah sawit berikut 4 (empat) unit sepeda motor namun saksi tidak menemukan siapapun di sekitar TKP. 

Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan Swasta mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit dengan berat 2.020 Kg senilai Rp.4.242.000.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Negeri besar langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.

BACA JUGA:Pihak Yayasan Al Furqon Pajar Bulan Harapkan Perhatian Pemerintah Untuk Renovasi Gedung

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Negeri Besar melakukan pemanggilan terhadap saksi AY, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain.

Dari keterangan saksi-saksi yang lain, AY diduga kuat ikut terlibat dalam membantu melakukan pencurian, sehingga penyidik mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan pada tanggal 10 November 2023.

“Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit hp berbagai merek dan sim card Telkomsel dengan nomor 0813730XXXXX diamankan di Mako  Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka AY ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Negeri Besar Septri Haryanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: