Pinjaman Online Ilegal 2026 Ancaman Digital yang Kian Canggih dan Meresahkan

Pinjaman Online Ilegal 2026 Ancaman Digital yang Kian Canggih dan Meresahkan

Pinjaman Online Ilegal 2026 Ancaman Digital yang Kian Canggih dan Meresahkan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online ilegal diperkirakan semakin menjadi ancaman serius pada 2026. Cara kerjanya semakin licik dan terselubung, sementara dampaknya kian merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun psikologis.

Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya kontak WhatsApp peminjam. Tidak sedikit korban yang mendapati nomor keluarga, teman, hingga rekan kerja mereka dihubungi oleh pihak pinjol, meski sama sekali tidak berkaitan dengan pinjaman tersebut.

Hal ini sangat berbeda dengan layanan pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasan otoritas resmi. Pinjol ilegal beroperasi tanpa standar yang jelas, memanfaatkan lemahnya literasi digital, tekanan ekonomi, serta celah teknologi untuk menjebak korban.

Proses awal biasanya tampak menggiurkan: pendaftaran cepat, syarat mudah, dan pencairan dana instan. Namun setelah uang diterima, masalah justru mulai bermunculan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini.

BACA JUGA:Sudah Ajukan KUR BRI 2026? Ini Estimasi Waktu Pencairan Dana Pinjaman

1. Permintaan Akses Data yang Berlebihan

Pengguna kerap diminta memberikan izin akses ke daftar kontak, galeri, hingga aplikasi pesan saat mengunduh atau mengajukan pinjaman. Akses ini kemudian disalahgunakan sebagai alat tekanan.

Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, pelaku akan menghubungi satu per satu kontak korban melalui WhatsApp, menyebarkan informasi utang dengan cara yang tidak etis dan cenderung mengintimidasi.

2. Penagihan Disertai Ancaman dan Teror Psikologis

Penagihan tidak dilakukan secara wajar. Korban menerima pesan beruntun dengan nada kasar, ancaman, bahkan intimidasi berupa penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:KUR BRI 2026 Resmi Bergulir, Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Tetap 6 Persen

Dalam banyak kasus, pesan tersebut tidak hanya dikirim ke peminjam, tetapi juga ke orang-orang terdekat, termasuk keluarga, rekan kerja, hingga atasan, demi menekan korban agar segera membayar.

3. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki identitas lembaga yang dapat diverifikasi. Nama perusahaan sering berganti, alamat kantor fiktif, dan tidak terdaftar dalam daftar resmi lembaga keuangan yang diawasi negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait