MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk para peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Dapat mencairkan dana hingga 10 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang beredar. Layanan tersebut, juga paling banyak digunakan oleh masyarakat. Dan dapat dicairkan untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta rupiah.
Jamainan Hari Tua ialah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia hingga 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status menjadi WNA.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 di Pesisir Barat Mencapai Rp 18 Miliar
Acuan pencairan JHT tetap mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk mencairkan dana tersebut. Pencairan JHT dapat dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan paling sedikit 10 tahun, maka Program JHT dapat diajukan untuk pencairan dan JHT sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat sebagai berikut.
Menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Serta bukti identitas lainnya seperti, NPWP atau bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
BACA JUGA:Pengurus RAPI Wilayah VII dan Lokal II Bantu Korban Kebakaran
Dengan catatan:
Pengambilan dana JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif ketika pengambilan dana JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:BPKAD Pesisir Barat Siapkan Pembayaran Siltap Perangkat Pekon