atau bukti identitas lainnya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli.( AJB) NPWP kalu ada serta bagi peserta yang saldo JHT nya lebih dari 50 juta.Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
Dengan syarat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta.
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut,
1). Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
BACA JUGA:Peneliti Temukan Batu Cadas Usia 350 Ribu Tahun di Lokasi Curug Tumbuk Ati Way Petai
2). Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa, fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction serta nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
3). Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah. fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Dengan catatan sebagai berikut
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan suami atau istri peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa sebagai berikut
BACA JUGA:Bersumber dari DAK Fisik Bidang Jalan Tahun 2024, 3 Ruas Jalan di Lampung Barat akan Ditangani
Seperti, KTP pasangan atau KK, dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BACA JUGA:Wakapolres Robi Sowan ke KPU dan Bawaslu, Serahkan MoU Berisi Sinergi dan Koordinasi
Lakukan pengisian data diri kamu, berdasarkan NIK, seperti nama lengkap, serta nomor kepesertaan