Berikut Cara Mencairkan Dana Rp 10 jt dari BPJS BP Jamsostek Ketenagakerjaan

Rabu 08-11-2023,05:20 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

BACA JUGA:Tahukah Ladies? Ini Tanda-tanda Kulit Tidak Cocok dengan Produk Skincare yang Kamu Pakai

Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan

Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan

BACA JUGA:Cocok Buat Kaum Rebahan! 5 Peluang Bisnis Cuan Besar, Cukup Kerja dari Rumah

Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

Jika seluruh data lengkap, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT sebesar Rp 10 juta. 

BACA JUGA:Cukup Pakai Tisu, Begini Cara Membedakan Madu Asli dan Oplosan

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara daring melalui Lapak Asik.*

Kategori :