MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan yakin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan objektif dalam memutuskan hasil pemeriksaan sembilan majelis hakim MK mengenai dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat batas usia untuk capres-cawapres.
"Tentu kita percaya kepada Majelis Kehormatan MK untuk menjalankan, serta menuntaskan tugas dengan sangat baik. Kami juga percaya bahwa mereka pasti objektivitas,"ujar Anies.
Anies juga menyinggung saat dirinya pernah didapuk sebagai ketua komite etik di KPK. Saat dirinya masih menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina 2023 lalu.
BACA JUGA:Anies Singgung Institusi Bekerja untuk Publik Bukan Kepentingan Segelintir Orang Apalagi Keluarga
BACA JUGA:Jelang Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Gianni Infantino Soal Indonesia
Berkaca pada pengalaman yang sudah pada waktu itu, iya menegaskan bahwa pemeriksaan terkait etik ini harus menggarisbawahi secara tegas tentang soal apakah ada prinsip etika yang dilanggar atau sebaliknya.
"Yang mana dari pengalaman itu saya juga melihat, bekerja di dalam soal etika, iningarus menjaga etika juga serta termasuk semua yang menjadi keputusannya itu memang harus berdasarkan kepada fakta-fakta tentang temuan dan objektifnya. Lalu disampaikan juga sebagian dari menjaga muruah instisu,"ucapnya.
MKMK juga akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan sembilan majelis MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat serta usia capres-cawapres ini.
MKMK juga menerima sebanyak 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan MK, yang termasuk nuga Anwar, dibalik putusan syarat batas usia capres-cawapres.
BACA JUGA:Anies dan Cak Imin Siap Ikuti Uji Publik Capres-Cawapres yang akan Digelar Muhammadiyah
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan.
Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Dimulai 28 November, Jangan Curi Start!