Instruksi Bupati, Inspektorat Lampung Barat Periksa 46 Kepsek Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Sejumlah Kepala Sekolah di Lampung Barat Menunggu Pemeriksaan oleh Inspektorat. - Foto Lusiana--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Inspektorat Lampung Barat bergerak cepat. Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Parosil Mabsus, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Tim Irban Khusus (Irbansus) memeriksa 46 kepala sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang masuk daftar calon penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
Puluhan kepala sekolah tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt. Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri, S.Sos., M.P., mengatakan pemeriksaan dimulai Kamis (20 November 2025) di Kantor Inspektorat.
“Hari ini kami meminta keterangan 46 kepala sekolah TK dan SD terkait dugaan pelanggaran kode etik disiplin ASN. Kami masih menunggu semua kepala sekolah hadir agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Mat Sukri, Kamis (20 November 2025).
BACA JUGA:Sekda Lampung Marindo Dinobatkan sebagai Sekda Terbaik Nasional Kategori Vision
Menurut Sukri, Inspektorat telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk memastikan kehadiran seluruh kepala sekolah. Pemanggilan resmi telah dikirimkan.
“Begitu semua hadir, tim langsung melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman informasi. Saat ini baru beberapa kepala sekolah yang datang,” tambahnya.
Sukri menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan APIP fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN. Jika ditemukan indikasi lain, khususnya terkait dugaan penipuan, hal tersebut bukan ranah Inspektorat.
“Untuk dugaan penipuan, yang berwenang memeriksa adalah aparat penegak hukum. Kami hanya menindaklanjuti hal yang berkaitan dengan kode etik ASN,” jelasnya.
BACA JUGA:Nekat Masuk Jalur Darurat, Truk Boks Akhirnya Terjebak di Jalan Amblas Seranggas
Pihaknya menargetkan pemeriksaan dapat tuntas dalam sepekan. Setelah itu, seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua hasil akan disampaikan kepada pimpinan. Keputusan akhir ada di tangan Bupati,” tegasnya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Program Strategis Revitalisasi Sekolah Tahun 2025. Program tersebut salah satunya bertujuan meningkatkan sarana dan kualitas layanan pendidikan di Lampung Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





