Heti Friskatati Akui Datang Tanpa SPT, BK DPRD Siapkan Sanksi Etik
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi--Foto: Dokumentasi
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD, Heti Friskatati.
Dalam agenda tersebut, BK memanggil langsung yang bersangkutan guna mengklarifikasi sejumlah bukti yang sebelumnya mencuat ke ruang publik.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dari Fajar Sumatera yang melampirkan berbagai alat bukti berupa foto, rekaman video, serta tangkapan layar percakapan yang telah beredar luas.
BK menilai klarifikasi langsung dari terlapor penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
BACA JUGA:Dedi Hermawan: Honorer Bukan Angka, PPPK Paruh Waktu Perlu Dievaluasi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan langsung dari Heti Friskatati terkait substansi laporan tersebut.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada tindakan HT yang mendatangi salah satu sekolah tanpa mengantongi Surat Perintah Tugas.
“Dalam klarifikasi, terlapor mengakui bahwa dirinya datang ke sekolah tanpa mengantongi SPT dan melakukan kegiatan di luar kedinasan. Itu diakui sebagai kesalahan,” ujar Yuhadi pada Kamis, 08 Januari 2026.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pendalaman dugaan pelanggaran etik yang tengah ditangani BK.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Produksi Padi Lampung Naik 15 Persen
Selain soal SPT, BK juga mengonfirmasi isi video yang sempat viral di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, HT terlihat terlibat dalam proyek revitalisasi di lingkungan sekolah. Yuhadi menyebut, yang bersangkutan telah mengakui kekhilafan atas tindakannya.
“Video-video yang beredar sudah kami klarifikasi. Terlapor mengakui kekhilafan dan kesalahannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga DPRD atas kegaduhan yang timbul di publik,” jelas Yuhadi.
BK menilai permintaan maaf tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski proses etik tetap berjalan sesuai mekanisme.
Berdasarkan keterangan terlapor, peristiwa bermula ketika HT menerima telepon dari pihak sekolah yang menyampaikan adanya kegaduhan terkait proyek revitalisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




