- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pekon Labuhan Pulau Pisang Salurkan Bantuan Pupuk
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang diancam dengan pidana penjara untuk tindak pidana tertentu.
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Terus Bertambah, 32 Warga Pesisir Barat Cari Nafkah di Luar Negeri
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam negeri yang terakreditasi A atau B, tidak melamar pada jabatan yang kualifikasi pendidikannya telah terakreditasi C.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di luar negeri, harus memiliki surat penyetaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS-PPPK di Kemenkumham.
Persyaratan khusus ini disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Berikut ini adalah beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS-PPPK di Kemenkumham:
BACA JUGA:5.443 RTLH di Pesisir Barat Butuh Perbaikan
Persyaratan Khusus CPNS