Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB, akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara bertujuan untuk menilai kompetensi pelamar secara lebih mendalam.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, akan mengikuti pemberkasan. Pemberkasan dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham atau Kantor Imigrasi Kemenkumham di wilayah tempat pelamar mendaftar.
Pelamar yang dinyatakan lulus pemberkasan, akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK di Kemenkumham.*