MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Total formasi yang tersedia adalah 2.578, dengan rincian 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.
Formasi CPNS di Kemenkumham tersebar di berbagai unit kerja, antara lain di Kantor Wilayah Kemenkumham, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Imigrasi, dan Badan Pemasyarakatan.
Sedangkan formasi PPPK di Kemenkumham tersebar di berbagai jabatan, antara lain jabatan penjaga tahanan, penjaga keamanan, dan penjaga sipir.
BACA JUGA:Aktivitas Ronda di 5 Pos Kamling Pekon Sukajadi Dijalankan Secara Konsisten
Pendaftaran seleksi CPNS-PPPK Kemenkumham dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Seleksi akan dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN.
Seleksi CPNS-PPPK Kemenkumham merupakan peluang bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk berkarir di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Selain itu, Kemenkumham juga memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang menarik bagi pegawainya, antara lain gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Hari Jumat, Polwan Polres Lampura Gelar Patroli
Seleksi CPNS-PPPK Kemenkumham juga memiliki tantangan tersendiri. Persaingan untuk mendapatkan formasi yang tersedia sangat ketat, mengingat jumlah pendaftar yang diperkirakan akan mencapai jutaan orang.
Selain itu, proses seleksi CPNS-PPPK juga cukup panjang dan kompleks, sehingga membutuhkan persiapan yang matang dari para peserta.
Bagi kamu yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS-PPPK di Kemenkumham, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS-PPPK di Kemenkumham:
BACA JUGA:TP-PKK Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Kampung Ramah Gizi Keluarga