STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu 20-08-2023,19:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Selanjutnya sampai pada Cek fisik kendaraan. 

Setelah melewati itu anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).

Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk diisi sebelum mengecek fisik kendaraan. 

BACA JUGA:Lapangan H Mat Karim Jadi Pusat Perayaan HUT RI di Pekon Karang Agung

Dan formulir ini diisi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda.

Kemudian setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik. 

Isilah formulir permohonan STNK tersebut ketika anda sudah menuju ke loket pendaftaran

Silahkan anda  isi keterangan bahwa  STNK hilang atau rusak.

BACA JUGA:DAK Non Fisik di Lampung Barat Terserap Rp32,965 Miliar

Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemberkasan kemudian serahkan berkas  ke Loket Pendaftaran.

Selanjutnya petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

Kemudian selesaikan pembayaran. 

Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru setelah proses selesai. 

BACA JUGA:Destinasi Wisata di Lambar Dikunjungi 1 Juta Wisatawan

Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda. 

Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu. 

Kategori :