STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu 20-08-2023,19:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Pertama memiliki KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai dan juga di fotokopi sebanyak 5 lembar. 

Kedua BPKB asli disertai Fotokopinya sebanyak 5 lembar. 

Selanjutnya, fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.

Kemudian fotokopi STNK jika ada, namun jika tidak ada tidak masalah. 

BACA JUGA:Siapkan Tambahan Saldo Tol Kalian, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Resmi Naik

Kemudian membawa lampiran Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP). 

Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.

langkah-langkahnya sebagai berikut, 

Saat membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK/BAP) anda sambangi ke Polsek atau Polres di wilayah anda dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopinya sebanyak masing-masing tiga lembar. 

BACA JUGA:Ini Syarat Dapatkan Promo Tambah Daya PLN 2023

Kemudian jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir.

Kemudian untuk proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu kurang lebih 5 hingga 10 menit atau bisa saja lebih saat antri. 

Untuk biaya pembuatan Surat kehilangan ini gratis, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas setempat 

Selanjutnya mengunjungi Samsat di daerah anda guna melakukan proses selanjutnya. 

BACA JUGA:5 Zodiak Ini Rezekinya Seperti Tak Pernah Surut

Pengurusan Kehilangan STNK ini hanya bisa dilakukan di  Samsat pasalnya kendaraan kita akan diperiksa atau melakukan pengecekan fisik kendaraan. 

Kategori :