Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun kepada Ardito Wijaya, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Ardito Wijaya. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

BACA JUGA:Kasus Jasad Bayi di Pasar Tugu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Perempuan

Majelis hakim juga mewajibkan Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ardito Wijaya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Atas putusan tersebut, Ardito Wijaya bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, baik terdakwa maupun jaksa belum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran

Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Jika dibandingkan, terdapat perbedaan dua tahun antara tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait