Tetapi jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
BACA JUGA:Lomba Gaple HUT Perumda Limau Kunci di Balai Pekon Karang Agung Berlangsung Sengit
Kemudian anda melakukan Pengambilan STNK duplikat.
Untuk diketahui STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Nah, itu alur dan biaya saat anda membuat STNK baru, semoga bermanfaat.*