STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu 20-08-2023,19:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Tetapi jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar   biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.

BACA JUGA:Lomba Gaple HUT Perumda Limau Kunci di Balai Pekon Karang Agung Berlangsung Sengit

Kemudian anda melakukan Pengambilan  STNK duplikat. 

Untuk diketahui STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti  STNK yang lama, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan  STNK asli.

Nah, itu alur dan biaya saat anda membuat STNK baru, semoga bermanfaat.*

Kategori :